![]() |
Foto Pelaku RS 19 Tahun Yang Mengguasai Narkotika |
Dompu
,Media Buser Bima - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu
kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga penyalahguna dan
pengedar narkotika golongan satu jenis shabu shabu RS (19 thn) yang merupakan
warga Kabupaten Sumbawa. Pada hari Sabtu
(15/08/20) sekitar pukul 17.40 wita bertempat di jalan lintas pertokoan depan
Hamed market, Kelurahan Bada, Kecamatan kabupaten Dompu.NTB Nusa Tenggara Barat
.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua)
laki laki yang berboncengan dan dicurigai akan bertransaksi dalam hal jual beli
narkoba. Keduanya menggunakan sepeda motor jenis vixion berwarna merah di
sekitar hamed market.
Atas informasi tersebut selanjutnya pada saat
mendapatkan informasi tim opsnal menghubungi Kasat Narkoba polres Dompu IPTU
TAMRIN S,Sos. Selanjutnya Kasat narkoba memerintahkan Ka tim Bripka Muamar
kadafi untuk mengumpulkan anggota opsnal dan segera melakukan penyelidikan
terhadap 2 laki laki yang di curigai tersebut dan melakukan penangkapan jika
cukup bukti.
Menindaklanjuti perintah Kasat narkoba anggota
opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita ada
terlihat 2 (dua) orang laki laki sedang berboncengan menggunakan sepeda motor
vixion berwarna merah sesuai informasi yang di rangkum.
Tim opsnalpun langsung melakukan penghadangan,saat
proses penghadangan tim opsnal berhasil mengamankan yang dibonceng karna sepeda
motor yang dikendarai lajunya cepat,tim opsnal hanya berhasil mengamankan satu
orang yang sempat membuang bungkusan
rokok Gudang garam surya 12 sedangkan yang mengendrai sepeda motor
berhasil melarikan diri. Sempat dilakukan upaya pengejaran namun yang
bersangkutan berhasil kabur.
Tim opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang
oleh terduga, selanjutnya warga yang berada di sekitar TKP dipanggil oleh tim
opsnal untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan
pemeriksaan bungkusan rokok yang dibuang
terduga.
Dan pada saat dibuka bungkus rokok gudang garam
surya 12 di temukan 8 (delapan) poket kristal bening berukuran kecil yang diduga jenis shabu shabu , dan 1 poket
kristal bening berukuran besar yang juga diduga jenis shabu shabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di
TKP terkait pemilik Narkotika dan didapat dari mana, terduga mengakui di
hadapan masyarakat bahwa barang narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan
membeli dari seseorang warga Kelurahan bada yang berinisial D.
![]() |
Foto Pelaku Pada Saat Penangkapan |
Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk
menunjukkan rumah tempat ia beli dan selanjutnya dilakukan penggeledahan
dirumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Selanjutnya
terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan adapun
rincian barang bukti :
1). 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran kecil
yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu
dengan rincian berat
- bruto 0.31 gr- bruto 0.31 gr- bruto 0.31 gr- bruto
0.31 gr- bruto 0.31 gr- bruto 0.32 gr - bruto 0.32 gr - bruto 0.33 gr 1 (satu)
bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk kristal
bening yang di duga narkotika jenis shabu
dengan berat kotor 1.13 gr 1.jumlah total Barang bukti jeni shabu shabu 3.65 gr.2). 1( satu ) Buah handphone Merek
oppo warna hitam3). Dompet kulit warna coklat 4). Korek api 5). Sebungkus rokok
surya 12
Kepada terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN
2009 Tentang Narkotika
Bang Buser BB 01
Sumber Humas Polres Dompu