![]() |
Foto Johan Jauhari Pada Saat dijemput Oleh Anggota Reskrim Polres Bima kota Di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima |
Bima , Media
Buser Bima - Anggota Reskrim polres bima kota berhasil menjemput pelaku UU ITE
di jakarta tiba di bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima pada pukul 13.40 wita . selasa
( 28 / 01 / 2020 )
lewat Media
sosial akun Face book bernama JJ telah mencemarkan , dan menghujat nama baik
Walikota Bima HML pada tahun 2019 kemarin, beberapa kali reskrim memanggil
tersangka tetapi alasanya sibuk sehingga
di jemput paksa karna tidak mengindahkan
panggilan pemeriksaan kopilisian.
Anggota
polres Bima kota dengan Pelaku JJ Menumpanggi pesawat Nam Air dengan nomor
penerbangan iN 652 Lombok Bima ,tiba dibandara dan di jemput menggunakan mobil
avanza putih Nomor polisi B 1356 TYF menuju ruangan Unit III Tipidter guna
meminta keterangan lebih lanjut.
JJ
mengunakan topi koboi dengan santai nya jalan keluar dari bandara di kawal
ketat oleh beberapa anggota reskrim polres bima kota menuju mobil avanza.pantau
langsung media buser bima Amir reynal
Pada pukul
14.30 wita JJ tiba di ruangan unit III Tipidter langsung di mintain keteranggan
lebih lanjut oleh anggota reskrim polres bima kota.
Kasat
Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo Menyampaikan ," pada saat di wawancarai
oleh awak media buser bima di ruangan kerja nya kami dari pihak
kepolisian pada intinya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dan dari hasil
laporan pihak masyarakat," ujarnya
Kebetulan pada
saat anggota saya ada tugas lain di Jakarta
pas dapat informasih ada JJ di dekad situ sehingga anggota saya langsung
menangkap palaku sehingga di bawalah ke polres bima kota, untuk di tindak lanjuti,
”imbuh nya
tersangka
kita kenakan undang-undang ITE sesuai sanksi (Pasal 45 Ayat 2) UU ITE. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah),”ungkapnya
Lanjut kasat
reskrim menjalaskan," intinya johan jauhari sudah jadi tersangka
untuk sementara ini masih dalam penggawasan kami karna terkait laporan
walikota bima," tutupnya
AMIR REYNAL
BB 01