![]() |
Foto Tersangka Atas Nama L,AS |
Mataram,Buser
Bima - Bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan
Tinggi NTB mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kasus Korupsi
Penyertaan Modal Pemerintah daerah Lombok Barat pada PT TRIPAT Tahun Anggaran
2012 2013 (Kasus LCC) dan sekaligus
Surat Perintah Penahanan.
Juru bicara
kejati NTB menjelaskan Bahwa tersangka L.AS tersebut ditetapkan sebagai
tersangka pada senin pagi 09 desember
2019 dan selanjutnya diperiksa hingga pukul 15.00 wita sore.
kemudian tersangka langsung ditahan terus digiring ke Lapas Kota Mataram untuk menjalani
masa penahanan Tahap Penyidikan selama 20 hari kedepan jelas juru bicara humas
kejati NTB bapak Dedi Irawan SH,MH pada media ini .
Kata juru
bicara kejati ,” Penetapan Tersangka dan Penahanan tersebut baru pada satu
orang yakni Mantan Direktur PT. TRIPAT atas nama tersangka dengan inisial L.
AS.
Bahwa
tersangka L.AS yang bersangkuatan , Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pengelolaan Penyertaan modal Pemerintah daerah Lombok barat ( Lobar ),”ujarnya
Dijelaskan
nya , Pengelolaan penyertaan modal tersebut , berupa uang ditaksir Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp. 400.000.000
,00( Empat ratus juta rupiah ) lebih , Sesuai hasil audit PKN oleh Inspektorat
Lombok barat dalam pengelolaan
penyertaan modal berupa tanah khususnya Jelas juru bicara kejati.
Selanjutnya
,” Selain hal di atas ,tersangka juga terkait Relokasi Dana Pembangunan Kantor
Pengganti Dinas Pertanian dan UPT BPP Kabupaten Lombok barat dugaan Kerugian keuangan negara
sebesar Rp 500 ,000,000,00 (Lima ratus juta rupiah ) lebih sebagaimana perhitungan dari BPKP.
Pembangunan
Pengganti kantor Distan dan UPT BPP lahir dari KSO terhadap lahan yg merupakan
penyertaan modal Pemerintah daerah Lombok
barat antara PT. Bliss degan PT. Tripat, dimana PT. bliss dibebankan
untuk membiayai relokasi kantor distan dan UPT. BPP yang sebelumnya berdiri di
atas lahan tersebut dan untuk biaya
relokasi, PT. tripat menerima dana dari PT. Bliss sebesar 2,7 M.
Namun yang
dipakai membangun hanya sekitar 2,1 M sehingga selisihnya menurut BPKP Total
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 900 ,000,000,00 (Sembilan
ratus juta rupiah) lebih,”tutupnya
Penulis ,Amir
Reynal BB 01
Sumber , Humas
Kejati NTB