![]() |
Foto Pada Saat Pembakaran Ganja Di Depan Kantor Mapolres Bima Kota |
Kota Bima,Buser Bima - Kapolres Bima Kota, AKBP
Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Masdidin, SH dan
Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala BNNK Bima, Kepala Jasa Raharja,
melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) seberat 798,4 Gram dihalaman Mapolres
Bima Kota, Jumat (29/11/2019).
Pemusnahan BB Ganja tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/K/411/X/2019/NTB/Res Bima Kota, Tanggal 7 November 2019 dan
Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nomor 76/ N.2.1.4 /Euh.2/11/2019, tanggal 11 November 2019.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan Tersangka SL alias Ceman, laki-laki (22 tahun), alamat Kampung Sarata RT. 16 RW. 06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima. Barang haram tersebut dipaketkan kepada SL alias Ceman melalui Kantor Ekspedisi J&T ekspress yang beralamat Kelurahan Nae RT. 05 RW. 02 Kecamatan Rasanae Barat Kota, pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 lalu.
Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nomor 76/ N.2.1.4 /Euh.2/11/2019, tanggal 11 November 2019.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan Tersangka SL alias Ceman, laki-laki (22 tahun), alamat Kampung Sarata RT. 16 RW. 06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima. Barang haram tersebut dipaketkan kepada SL alias Ceman melalui Kantor Ekspedisi J&T ekspress yang beralamat Kelurahan Nae RT. 05 RW. 02 Kecamatan Rasanae Barat Kota, pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH
mengungkapkan,”
bahwa total barang bukti ganja tersebut seberat 800,4 (delapan
ratus koma
empat) gram. Disisihkan 1 (satu) gram untuk kepentingan Uji
Laboratorium Balai
POM Mataram dan Disisihkan 1 (satu) gram untuk kepentingan
Persidangan.
Sedangkan daun batang dan biji kering Ganja seberat 798,4 (tujuh
ratus Sembilan
puluh delapan koma empat) gram di Musnahkan,”ujarnya Kapolres.
Menurut keterangan Tersangka alias Ceman, bahwa awalnya
tersangka di Undang
bergabung dengan grop Facebook yang bernama Sahabat Organik,
kemudian
salah satu anggota group Facebook tersebut yang bernama Bomber
Senja
menawarkan kepada tersangka untuk kerjasama untuk menjual Ganja.
Kemudian
![]() |
terjadi kesepakatan selanjutnya
Dikirimlah Ganja tersebut kepada tersangka oleh pemilik akun
Facebook yang
bernama Bomber Senja kepada tersangka, namun pada saat itu
tersangka belum
membayarnya, dan tersangka akan membayarkannya setelah semua
Ganja tersebut laku di jual.
Setelah paketan Ganja tersebut datang, tersangka langsung pergi
mengambil ke
Kantor J&T Exspres, kemudian setelah tersangka mengambil
barang paketan
tersebut, tersangka langsung di tangkap dan di amankan oleh
petugas dan di
temukan barang bukti tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1), UU
No. 35 tahun 2009
Tentang Narkotika. Sedangkan hasil Tes Urine Tersangka
dinyatakan Negatif.
Tim Buser Bima