![]() |
Damtruk Penggangkut Kayu Sonokling |
Kota Bima .Media Buser Bima-Balai
Kesatuan Penggelola Hutan ( BKPH ) Bima Menggamankan 1 Unit Damtruk Penggangkut
Kayu Sonokling Berasal Dari Lela Mase Pada Pukul 20 00 wita Di simpangan Jalan
Dodu,Kecamatan Rasa na’e Timur, Kota Bima.NTB Nusa Tenggara Barat,Rabu (
27/11/2019 )
Aswar Mahmud 48 tahun warga lela Mase
Rt 02, Rw 01, kelurahan lela mase, Rasa Na’e timur, Kota Bima. Pemilik kayu Memaparkan,”
Saya Menggambil Kayu Sonokling di belakang kantor lurah lela mase , Saya beli
di kebun masyarakat setempat dan kita urus ijin dari kelurahan lelamase .ijin
penebangan dan ijin angkut,”paparanya
Lanjut Aswar Menjelaskan,”Pada Saat Di
Wawancarai Oleh Awak Media Buser Bima Di kantor BKPH Bima Dan kami sebagai
masyarakat bingung ada ijin di tahan apalagi ndk ada ijin buktinya saya sudah
niat baik dan menggurus ijin dari lurah Setempat ,masih kita di tahan padahal itu
kayu dari ladang masyarakat saya membeli ,”jelasnya
Kemarin sempat saya angkat kayu juga
pake truk warna merah tetapi kayu nya di tahan mobil nya lepas sama supir .alasan tahan kayu nunggu surat nya ,yang
resmi setelah saya urus surat nya kayu kami tetap di tahan dan kayu sudah
pernah di krosin, Hasil krosin sudah kami tunjukin tetapi masih tetap di tahan
kayu nya,”imbuh nya
Dan saya sudah 3 kali muat kayu di
tahan terus kayu nya dan tidak pernah lolos .semua kayu sama sonokling di tahan
di kantor BKPH bima.tujuan saya bawa kayu ini ke kota bima Dan kenapa supir dan
truk di lepas sementara kayu di tahan kalau memang kayu bersalah saya juga di
tahan dongk,jangan di pembiaraan begini cara nya kami sebagai masyarakat
bingung kayu saya kurang lebih 2 kubik di atas damtruk di tahan di sini brapa
kerugian saya, ”ungkapnya
Kasih perlindungan KSDAE Dan PM
Syahrul. S. Hut Menyampaikan,kepada awak media ini Menurut keterangan dari anggota bahwa normal
yang memang menggunakan dokumen yang dikeluarkan oleh SPPD dan surat keterangan
kepemilikan sudah tidak di luar prosedur untuk sementara kita Amankan aja
kebetulan yang melakukan pemeriksaan ini adalah anggota KPH dan
TNI.Jadi intinya kayu ini kami amankan dulu untuk sementara,di kantor BKPH
bima,”ujarnya
Dan untuk selanjut nya kayu ini belum
di katakan pembabatan hutan liar hanya meduga menggarah ke situ ,kalau surat
dari lurah itu tidak boleh di pake atau untuk angkut kayu yang bisa itu surat resmi dari BKPH Dan
Istansi lainya ,Kalau ngak salah itu jumlahnya 72 batang kayu jenis sonokling
belum kami pastikan,”terang nya
Intinya kita amankan dulu kayu ini
nanti ada aturan,kalaupun memang terbukti dengan Penyelidikan dan penyidikan
termasuk kita cek lokasi kalau memang milik masyarakat yah dikembalikan sudah menggunakan
surat keterangan dari Kelurahan,cuman dengan indikasi Marak nya penebangan liar
di kawasan-kawasan hutan lindung dan hutan tutupan Negara , dengan adanya
hal-hal seperti itu makanya kita tertibkan semuanya dan kayu ini pasti kan kami
amankan di Kodim 1608/Bima ,”tutupnya
Lurah Lela Mase Berupaya Dikonfirmasih Belum Bisa lewat telepon Selulernya 0812 3646 xxxx hingga berita ini naik
Amir Reynal BB 01