![]() |
Foto Motor Hasil Sitaan |
Bima.Media Buser Bima – Tim Oprasional Satuan Reskrim Polres Bima yang di Pimpin Oleh AIPDA Gatot Wahyudi
telah berhasil mengungkap keberadaan
sekaligus melakukan penyitaan Barang bukti sepeda motor Honda scoopy milik korban Fajrijal , 20 thn,
Honorer Pemerintah daerah Bima, Rt 02
Rw 01 pada Pukul 20.00 wita Dan Anggrek Desa Tente Kec Woha Kabupaten Bima , yang bertempat di Desa Baralau Kecamatan
Monta, Kabupaten Bima pada hari jum’at ( 15/11/2019 )
Penyitaan
barang bukti sepeda motor tersangkut dalam perkara penggelapan dari tangan
penerima gadai saudara Eko Febrianto laki 23 tahun honorer camat woha,
Rt 006 ,Rw 003, Dusun Oi Wontu, Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima
,NTB Nusa Tenggara Barat .
Sepeda motor
Merk Honda scoopy warna merah milik
korban di gelapkan oleh pelaku atas nama BR, 42 tahun Rt 001, Rw 001, Dusun
Anggrek, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sejak tanggal 20 September 2019 dan sebelum di laporkan oleh korban sepeda
motor tersebut di gadaikan oleh pelaku
pada saudara Jon asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
kemudian
setelah korban mengadukan secara hukum di Polsek Woha oleh korban di berikan
sejumlah uang Rp 2.300.000 ( Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) pada pelaku
untuk menebus sepeda motor yang di maksud namun oleh pelaku setelah menebus
dari saudara Jon kemudian pelaku menggadaikan kembali pada warga Desa Baralau
atas nama Eko Febrianto karena proses gadai yang di lakukan oleh
pelaku sudah berpindah tangan maka korban melapor kembali ke Polsek Woha
selanjutnya.
Kapolsek
Woha IPTU Edi Prayitno berkoordinasi
anggota Opsnal Sataun Reskrim
Polres Bima untuk melakukan penyitaan
barang bukti dari tangan penerima gadai atas nama Eko Febrianto kemudian barang
bukti di amankan di mako Polsek Woha ,
Kapolres
Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.ik Melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi Menyampaikan,” bahwa pelaku penggelapan sepeda
motor milik korban Fajrizal telah
berhasil di tangkap Unit Oprasional
( buser) hari jum, at tanggal 15 November 2019 pukul 20.00 wita di rumahnya di Dusun Anggrek Desa Tente,
Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan di bawa ke Polsek Woha untuk di mintai keterangan
proses hukum lebih lanjut”Pararan nya
Kasubaq
Humas IPTU Hanafi Menyampaikan,”Segala Bentuk Apapun yang menyangkut Hukum kami
dari pihak kepolisian tetap sapu bersih,maka dari itu masyarakat harus pintar
pintar dalam melaksakan kegiatan sehari hari ,pikir dampak nya dulu sebelum
bertindak ,sebab kalau terima gade apapun itu kalau dari hasil curian pasti
kena dua duanya,yang menggade dan yang menerima gade,”ujarnya
Hanafi
Mengharap,”Kepada Masyarakat Agar
Berhati Hatilah jangan sampai ,sudah kena hukum baru menyesal ,penyesalan tidak
datang dari depan pasti dari belakang ,maka dari itu jauhilah tindakan yang
menyangkut dengan hukum dan criminal ”tutup nya
Red Amir
Reynal BB 01