![]() |
Foto kedua pelaku Pada Saat Penangkapan |
Bima .Buser
Bima .Anggota Polsek Bolo telah berhasil
menangkap pelaku penikaman terhadap korban saudara Hendra Yulianto, Warga Desa Sondosia Kecamatan
Bolo yang terjadi hari Minggu tgl 10 November
2019 sekitar jam 22.00 wita bertempat di
Jalan Lintas Bima_Sumbawa tepatnya Di MTS Sila Desa Kananga Kecamatan . Bolo
Kabupaten Bima.NTB Nusa tenggara Barat .Rabu (13 /11 / 2019 )
Kapolres
Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo S.IK Melalui
kasubaq Humas IPTU,Hanafi Menjelaskan," Atas kejadian penikaman tersebut sehingga pada
hari selasa tanggal 12 Nopember 2019
masyarakat dan keluarga korban
secara spontanitas melakukan pemblokiran jalan umum
lintas Bima - Sumbawa di Desa
Sondosia dan berlangsung selama 2 menit
dengan tuntutan agar para pelaku penikaman segera di tangkap , setelah Kapolsek
bolo IPTU Juanda beserta
personelnya memberikan pemahaman dan menjelaskan upaya yg telah di
lakukan pihak Polsek Bolo sehingga
masyarakat memahami dan membuka kembali pemblokiran jalan umum tersebut.”jelasnya
![]() |
Foto Suasana Penangkapan |
kasubaq Humas IPTU,Hanafi Menyampaikan “ Berdasarkan
informasih yang di kumpulkan oleh
personel polsek bolo bahwa para pelaku telah melarikan diri dan berada di Desa
Gapit Kec. Empang Kab. Sumbawa kemudian Kapolsek Bolo mengumpulkan personel nya dan di AAP ( pengarahan) selanjutnya berangkat ke
tempat persembunyian para pelaku,”Ujarnya
Hanafi
sapaat akrab nya Menerangkan,”Kemudian hari Rabu tanggal 13 Nopember 2019
Sekitar pukul 01 .00 wita personel
polsek Bolo tiba di tempat persembunyian para pelaku dan langsung
melakukan penangkapan terhadap para pelaku
masing-masing atas nama : 1. SD
alias Bl, 23 thn, Rt 10 Dusun sigi, desa rato, Kecamatan Bolo, 2. BS als BT,25
thn, tani, Rt. 12 Dusun Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo,”Terang nya
Dalam
penangkapan tidak ada perlawanan dan kedua pelaku langsung diibawa menuju mako
Polsek Bolo untuk proses penyidikan.
Kasubaq
Humas menyampaikan,” Setelah tiba di Mapolsek Bolo sekitar pukul 04.30
wita kemudian di lanjutkan dengan
pencarian barang bukti berupa pisau yang disembunyikan oleh pelaku BL alias BT
di atas lemari dlm rumah kosong milik Abdrurahman yang beralamat di Desa Rato
Kec Bolo,”Imbuhnya
![]() |
Foto Barang Bukti |
AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo S.IK Kapolres Bima
Memaparkan,” bahwa pelaku penganiayaan ( penikaman) terhadap korban Hendra
yulianto sebanyak 3 orang karena
sebelumnya hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 pukul 19.00 wita Salah satu
terduga pelaku an. RH ,16 thn, pelajar,
warga Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB Nusa Tenggara barat .diserahkan
oleh keluarganya ke Polsek Bolo karena di khawatirkan aka ada
hal- hal yg tidak di inginkan,”paparanya
Kapolres
Bima Mengharap,” pada masyarakat sondosia agar tidak melakukan tindakan yang
merugikan kepentingan umum seperti melakukan pemblokiran jalan umum karena
tindakan tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan Dan mengajak masyarakat, mari bersama-sama menjunjung
tinggi supermasih hukum yang
berlaku , percayakan sepenuhnya pada
pihak kepolisian untuk melakukan tahapan
proses hukum terhadap para pelaku,”tutupnya
Red Amir
reynal BB 01